Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) : Perpusnas Targetkan Naik ke Level 3 di Akhir 2018 Â
 Salemba, Jakarta—Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi dasar penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP digunakan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pengendalian SPIP dibebankan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati dan wali kota.
Unsur SPIP menurut PP No.60 Tahun 2008 meliputi pemantauan, kegiatan pengendalian, penilaian resiko dan lingkungan pengendalian. “Semuanya berisikan informasi dan komunikasi,†ujar Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Doddy Setiadi saat menjadi narasumber Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa, (10/4). Â
Maturitas (maturity) artinya dikembangkan penuh (optimal). Konsep maturitas dalam suatu organisasi bertujuan mengarahkan organisasi dalam kondisi yang optimal untuk mencapai tujuannya. Tingkat maturitas penyelenggara SPIP adalah tingkat kematangan atau kesempurnaan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008.
Maturitas SPIP memiliki karakteristik dari level 0 (belum ada) hingga level 5 (optimum). “Model maturitas menggambarkan tahapan proses yang diyakini akan mengarahkan pada output dan outcome yang lebih baik,†tambah Doddy.
Perpustakaan Nasional secara khusus diakui Sekretaris Utama Dedi Junaedi saat ini berada pada level 2 (berkembang). “Tahun 2017 kita berada pada level 2. Mudah-mudahan di tahun 2018, Perpustakaan Nasional bisa mencapai level 3 atau terdefinisi. Artinya praktik pengendalian yang sudah terdokumentasi dengan baik,†ujarnya.
Penilaian maturitas SPIP dilakukan oleh sejumlah tim yang terbagi ke dalam beberapa peran, yakni peran asesor, power asesor, counter part dan responden survai persepsi. Sampel yang diperlukan untuk penilaian maturitas SPIP minimal berjumlah 40 orang. Responden tersebut bisa pejabat struktural dan pegawai non struktural yang mewakili tiap unit kerja di eselon III.
Pengisian kuesioner dijamin kerahasiannya. Semua responden bebas menyatakan persepsinya. Asesor pun tidak dapat melihat jawaban dari tiap responden. Hanya memantau apakah responden telah menyelesaikan pengisian atau belum. Hasil penilaian mandiri dalam aplikasi merupakan nilai maturitas SPIP yang diperoleh setiap kementerian/lembaga dan masing-masing unit kerja.
Peningkatan komitmen implementasi dan dokumentasi sistem (level 3) meliputi :
- Melaksanakan kebijakan dan SOP secara konsisten di semua tingkatan organisasi setelah terlebih dahulu mensosialisasikannya
- Mendokumentasikan pengendalian intern secara rapi, terstruktur, rutin, dan konsisten
- Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk penyelenggaraan SPIP, serta mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan alat (tools) pengendalian intern
- Melakukan pelatihan SPIP untuk mengembangkan keahlian/pengetahuan pegawai
- Memberikan kesempatan kepada staf untuk mengikuti kursus, konferensi, seminar, lokakarya, terkait dengan SPIP
- Meningkatkan kesadaran manajeman di semua tingkatan tentang perlunya pengendalian intern sebagai bagian integral dari pelaksanaan kegiatan
- Mendorong manajemen untuk melakukan evaluasi atas efektifitas pengendalian secara periodik
Â
Reportase : Hartoyo Darmawan
Â
Â